JUKLAK DAN JUKNIS PANDUAN VERVAL PD DAN PENGELOLAAN NISN

Juklak dan Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN Versi 2019/2020. NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud.

Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs (http://nisn.data.kemdikbud.go.id/).

Diterbitkannya NISN bertujuan untuk memberikan kode yang unik kepada semua peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, agar data peserta didik dapat diadministrasikan secara baik, dan dapat dimanfaatkan sebagai master referensi untuk pembinaan peserta didik. NISN bersifat unik, dengan demikian maka seluruh peserta didik dapat terhitung pada setiap rombongan belajar (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang pendidikan.

Tujuan diterbitkannya Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN adalah: 1) Mengidentifikasi setiap individu peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan. 2) Menyamakan persepsi dan pandangan dalam pengelolaan data referensi pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) sampai di Kemendikbud; 3) Memberikan panduan yang lebih jelas dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga menjadi mudah dan standar yang bisa dipahami bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang tua peserta didik.

Ruang lingkup penyusunan Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN versi 2019/2020 sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master referensi peserta didik sudah dibagi kewenangan yaitu mulai dari kewenangan satuan pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.
  1. Operator Sekolah : a) memastikan semua peserta didik telah memiliki NISN dan masuk dalam data referensi Kemdikbud, b) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang masuk menu residu, c) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang belum memiliki NISN dengan melakukan pencarian sekolah asal untuk siswa mutasi, d) melakukan perbaikan data Dapodik sesuai keterangan status data invalid pada menu invalid;
  2. Operator Dinas; a) mengelola data peserta didik yang sudah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval (mengabulkan) pengajuan perubahan identitas yang diajukan oleh operator sekolah, c) melakukan approval (mengabulkan) pengajuan mutasi siswa dari operator sekolah;
  3. Operator PDSPK; a) melakukan pengelolaan data peserta didik yang telah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval pengajuan perubahan NISN dari operator sekolah, c) mengajukan approval terhadap mutasi peserta didik dari operator Dinas Pendidikan, d) melakukan verifikasi dan validasi pengajuan NISN lulusan SM sederajat.

Mekanisme Penerbitan NISN Peserta Didik Jenjang Dikdasmen

1. Operator Sekolah

  • Operator Sekolah memasukkan data peserta didik ke aplikasi Dapodik (input mengikuti mekanisme Dapodik);
  • Operator Sekolah memastikan data peserta didik yang telah dimasukkan ke dalam Dapodik sudah berhasil terintegrasi masuk ke aplikasi verval PD. Operator Sekolah bisa mengecek data peserta didik pada menu/fitur yang ada di aplikasi verval PD; NISN yang telah diterbitkan oleh PDSPK dapat dilihat di aplikasi verval PD, pada menu/fitur Referensi Aktif atau laman http://pd.data.kemdikbud.go.id

2. Operator Pusat (PDSPK)

  • Memeriksa pengajuan penerbitan NISN yang diajukan oleh Operator Sekolah dan Operator Kesetaraan dan Lulusan.
  • Melakukan penerbitan NISN yang telah diajukan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. 
Mekanisme Perbaikan Data Master Peserta Didik Jenjang Dikdasmen Adapun mekanisme yang harus dilakukan agar data identitas peserta didik jenjang Dikdasmen dapat diperbaiki, antara lain:

1. Operator Sekolah 

  • Peserta didik sudah memiliki NISN atau ada dalam menu referensi aktif pada aplikasi verval PD.
  • Pengajuan perbaikan data master hanya dapat dilakukan dua kali.
  • Pengajuan perbaikan data identitas peserta didik dilakukan melalui aplikasi verval PD oleh Operator Sekolah, pada menu/fitur Edit Data, Pengajuan Perbaikan, Nama dan Tanggal Lahir.
  • Semua kolom perbaikan data identitas harus diisi lengkap sesuai dengan data peserta didik yang mengacu pada dokumen resmi yang berlaku.
  • Pengajuan perbaikan data harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang ingin diperbaiki, seperti: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran, atau Surat Keterangan Perubahan Nama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (khusus untuk perubahan variabel “nama peserta didik” yang berbeda sama sekali).
  • Lampiran dokumen pendukung harus berupa file scan dari berkas/dokumen asli dan harus bisa terbaca dengan jelas, dalam format ekstensi JPEG atau PNG (.jpeg atau .png), dengan ukuran file harus kurang dari 1 (satu) Megabyte.
  • Informasi tentang persetujuan perbaikan identitas yang dilakukan dapat dipantau melalui aplikasi verval PD pada menu/fitur Status Edit Data.

2. Operator Dinas Provinsi/Kab./Kota

Dalam proses perbaikan data master peserta didik, operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan pengecekan pengajuan perbaikan data master dari operator sekolah melalui aplikasi verval
PD. Jika pengajuan disetujui maka data master peserta didik akan secara otomatis ter-update datanya di verval PD dan di Dapodik.

Jenjang SMA/SMK pada daerah yang memiliki UPT atau cabang dinas Provinsi, maka Dinas Pendidikan provinsi wajib memberikan hak akses, untuk memudahkan verval PD di daerahnya.

Perbaikan NISN Peserta Didik Jenjang Dikdasmen Sebagai dampak otomatisasi penomoran NISN bagi seluruh peserta didik yang datanya masuk dalam aplikasi Dapodik tahun 2015, dimungkinkan
akan terjadi:
  • NISN ganda
  • Ditemukan perbedaan NISN peserta didik yang tertera di dalam ijazah dengan NISN yang ada di laman nisn.data.kemdikbud.go.id

Hal tersebut dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran No.2194/I3.1/PR/2016 tentang penegasan pengelolaan data peserta didik kemendikbud tahun 2016.

Pengajuan perbaikan NISN peserta didik Dikdasmen hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah jenjang SMP, SMA/SMK melalui aplikasi verval PD. Adapun langkah-langkah dalam pengajuan perbaikan NISN adalah sebagai berikut:

1. Operator Sekolah
Jika terdapat siswa memiliki NISN ganda, pastikan kedua NISN tersebut milik siswa yang sama, dengan melakukan pengecekan di laman nisn.data.kemdikbud.go.id . Ajukan perbaikan NISN yang akan dipakai dengan melampirkan scan dokumen ijazah yang mencantumkan NISN tersebut melalui aplikasi verval PD menu edit data - pengajuan - NISN. Selanjutnya menunggu persetujuan dari
PDSPK.

Jika NISN peserta didik yang tertera di ijazah berbeda dan ternyata milik peserta didik lain maka operator sekolah melakukan pengecekan melalui laman nisn.data.kemdikbud.go.id . Pencarian dilakukan berdasarkan nama, tempat, tanggal lahir, dan ibu kandung.

Operator sekolah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa NISN yang benar adalah NISN yang ada pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Operator Pusat (PDSPK)
Admin atau operator PDSPK melakukan pengecekan/pemeriksaan pengajuan perbaikan NISN yang diajukan oleh operator sekolah melalui aplikasi verval PD. Selain pengecekan dokumen yang dilampirkan, operator akan melakukan pengecekan terkait kepemilikan NISN di data arsip. Jika pengajuan perbaikan NISN disetujui, maka sistem secara otomatis meng-update NISN di verval PD dan di Dapodik.

Mekanisme Siswa Mutasi

Peserta Didik mutasi dari satuan Peserta Didik mutasi dari satuan pendidikan luar kemendikbud dan Satuan Pendidikan Luar Negeri akan diberikan NISN dengan catatan datanya diisikan ke dalam aplikasi Dapodik oleh Operator Sekolah (pengisian di aplikasi Dapodik mengikuti mekanisme Dapodik). Khusus bagi PD dari Luar Negeri dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat keterangan Penyetaraan. 

Mekanisme Penerbitan NISN-Kemendikbud:
  • Integrasi data dari server DAPODIK ke Operational Data Store(ODS);
  • Pemilahan data peserta didik berdasarkan tingkat untuk Peserta Didik Baru Tingkat 1 SD maka akan dilakukan penomoran NISN otomatis bagi yang belum memiliki NISN.

Untuk Penerbitan NISN Kementerian Agama silahkan Bapak/Ibu Download Langsung Juklak dan Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN di bawah ini:

Download Juknis Terbaru Versi 2019/2020 
Download Juknis Sebelumnya Versi 2017 : Link File Ke-1, Link File Ke-2 
Download Juknis Verval PD SD 
Download Juknis Verval PD SMP SMA SMKDownload Juknis Verval PKBM

Mungkin cukup sekian dari admin Referensi Dapodikdasmen tentang Juklak dan Juknis Panduan Verval PD dan Pengelolaan NISN Terbaru yang bisa bapak ibu pelajari, semoga bermanfaat dan jangan lupa bagikan ke jaringan sosial. Terimakasih

0 Response to "JUKLAK DAN JUKNIS PANDUAN VERVAL PD DAN PENGELOLAAN NISN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel