Cara Mudah Pengisian Pajak Online Tahunan Bagi PNS

Cara Mudah Pengisian Pajak Online Tahunan Bagi PNS - Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sebuah tutorial yang sangat penting sekali.

Ditejen pajak telah memperkenalkan aplikasi pajak Online e-filing, e-filing digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi ASN tak terkecuali untuk guru PNS. aplikasi e-filing ini dikenal baru bagi seluruh warga ASN dengan demikian cara pelaporan atau panduan pelaporan SPT online melalui e-filing ini disediakan pedoman pada gambar di bawah ini.
Gambar Ilustrasi : Cara Mudah Pengisian Pajak Online Tahunan Bagi PNS

Anda harus memiliki e-Fin

e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut. e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. 

Persyarat mengajukan e-fin sebagai berikut :

1.  Fotocopy KTP
2.  Fotocopy NPWP
3.  Serta mengisi formulir

Jika sudah memiliki e-fin. Anda sudah bisa akses kehalaman DJP Online http://djponline.pajak.go.id Klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin. Untuk panduan selengkapnya bisa dilihat pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing di bawah ini :

Tutorial Lengkap Cara Mudah Pengisian Pajak Online Tahunan Bagi PNS di sajikan Format PDF sebagai berikut :

Bagi sahabat Referensi Dapodikdas yang menginginkan file tersebut, bisa anda download pada Link di Bawah ini :

Cara Mudah Pengisian Pajak Online Tahunan Bagi PNS


Demikian artikel Cara Mudah Pengisian Pajak Online Tahunan Bagi PNS ini yang bisa saya bagikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terimakasih

8 Responses to "Cara Mudah Pengisian Pajak Online Tahunan Bagi PNS"

  1. Wah saya masih belum mempunyai KTP, namun artikel ini sangat berguna buat jika saya sudah memiliki KTP. Dan saya akan sarankan ini juga kepada Orang Tua.

    Keep posting gan

    ReplyDelete
  2. Baru tahu kalau udah ada pembayaran pajak lewat online, sebenarnya ini yang saya carai, soalnya dengan adanya sistem online, akan mempermudah seseorang untuk membayar suatu perpajakan.

    BTW Makasih Infonya mas :D

    ReplyDelete
  3. Sangat bermanfaat gan jadi keluarga saya bisa lebih gampang untuk membayar pajak hehe.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ok terimakasih.. silahkan dipraktiken lnsung

      Delete
  4. sipp,,jadi ga perlu capek untuk datang ke kantor nya langsung nich

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel